Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai sedang terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
"DPR RI secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," demikian tertulis dalam keterangan pers atas nama Sivitas Akademika UI, Kamis (22/8/2024).
Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
Menurut mereka, tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR tak lain merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa, sehingga melahirkan reformasi.
"Mari kita cermati bersama bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara."
Menurut mereka, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, secara nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.
"Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada," katanya.
Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR, sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
Konsekuensi lain adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka," ungkapnya.
"Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini. Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini."
Maka itu, Sivitas Akademika UI mengimbau semua lembaga terkait untuk:
- Menghentikan revisi UU Pilkada.
- Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
- Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
- Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila
(lav)