Logo Bloomberg Technoz

Aliran Uang Smelter ke Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Muhammad Fikri
22 August 2024 09:30

Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Helena Lim melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), menampung uang hasil korupsi sejumlah perusahaan smelter timah di Bangka Belitung. 

Uang tersebut berasal dari praktik lancung pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Helena dan pengusaha Harvey Moeis bersepakat menyamarkan uang dari para pengusaha smelter hingga US$30 juta atau setara Rp420 miliar. Mereka membalut seluruh transaksi tersebut seolah dana corporate social responsibility atau CSR.

"Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing," tulis jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Uang tersebut tercatat dikirimkan melalui kurir PT QSE ke rumah di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33, Jakarta Selatan; kantor PT Refined Bangka Tin di Plaza Marien Sudirman Plaza; dan TCC TOWER Tanah Abang, Jakarta Pusat.