Logo Bloomberg Technoz

Isi Pertemuan Jokowi & Supratman Saat Putusan MK Soal UU Pilkada

Muhammad Fikri
22 August 2024 09:20

Profil Supratman Agtas: Dari Dosen, Baleg DPR, Kini Menkumham (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Profil Supratman Agtas: Dari Dosen, Baleg DPR, Kini Menkumham (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengakui dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari yang sama dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU Pilkada. 

Akan tetapi, dia mengklaim pertemuan berlangsung sebelum para hakim konstitusi membacakan putusan, Selasa Siang (20/8/2024). 

"Putusan MK kan keluar siang hari kalau tak salah. Saya dipanggil untuk menghadap pada hari putusan MK, jam 11 Siang [11.00 WIB]. Kemudian dimajukan menjadi setengah 10 [09.30 WIB]," kata Supratman di Kompleks DPR, Rabu (21/8/2024).

Pada hari itu, MK mengeluarkan dua putusan yang berpotensi mengubah peta politik pada Pilkada Serentak 2024.

Awalnya, MK mengeluarkan putusan yang menghapus ambang batas pengajuan calon dengan acuan jumlah minimal 20% kursi di DPRD wilayah tersebut. MK kemudian menetapkan syarat pengajuan pasangan calon cukup dengan akumulasi perolehan suara sah pada Pileg di wilayah tersebut.