Logo Bloomberg Technoz

Skema tersebut dilakukan dengan mengalihkan polis kepada perusahaan baru yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat. 

Nantinya, IFG akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat dan diklaim terjamin.

"Artinya, nasabah-nasabah ini sebagian besar percaya kepada formula yang ditawarkan oleh kami. Penolakan kita tetap hargai, tetapi hampir semua itu menerima," ujar Arya.

Arya juga memastikan pembubaran Jiwasraya akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/2018.

Sebelumnya, OJK meminta Jiwasraya segera menyelesaikan penyelamatan pemegang polis yang masih tersisa sebesar 0,3%, atau sekitar 1000 pemegang polis dengan jumlah Rp178 miliar.

Para nasabah tersebut juga tercatat telah melakukan gugatan dan menolak usulan untuk direstrukturisasi. OJK pun meminta Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan.

"OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa.

(ibn/dhf)

No more pages