Fraksi PDI Perjuangan jadi peserta pada rapat di DPR yang menolak pengesahan RUU Pilkada yang baru, kerena diduga sengaja dikebut demi memuluskan kepentingan sekelompok. Padahal jika mengacu pada putusan MK maka putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep akan gagal mengikuti kontestasi.
Masinton Pasaribu dari PDI Perjuangan bahkan tegas menyatakan revisi ini adalah keinginan Istana. “Ini kan memang maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60 2024” kata Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan itu.
“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum Tertinggi, itu adalah konstitusi,” ujar dia.
Untuk diketahui, amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup memperoleh raihan 7,5% suara DPT.
Putusan tersebut mengubah syarat sebelumnya yang mengharuskan parpol wajib memiliki 25% suara atau 20% kursi di legislatif. “Konstitusi hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta” kata Masinton.
(fik/wep)