Klaim tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, awal Juli lalu.
Agung mengatakan, kerugian tersebut berasal dari penyertaan modal dan klaim yang belum dibayarkan hampir Rp12 triliun.
Modal itu dikucurkan melalui konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), dimana WIKA jadi salah satu pemilik, dengan menggenggam 39% saham.
"[Penyebab kerugian] paling besar karena dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat, dari penyertaan [modal] saja sudah Rp6,1 triliun. Kemudian, yang masih dispute atau belum dibayar sekitar Rp5,5 triliun, sehingga hampir Rp12 triliun," ujar Agung.
Apalagi, tambah Agung, modal tersebut juga berasal dari utang yang turut makin membebani perseroan dengan biaya beban bunga.
Dalam laporan keuangan tahun buku 2023, manajemen WIKA menyatakan bahwa klaim tersebut masih dalam proses negosiasi, sekaligus “akan melanjutkan upaya klaim melalui arbitrase pihak ketiga.”
Pihak KCIC merespons berkaitan dengan penagihan mesti dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
“Terkait klaim sebesar Rp5 triliun, dapat kami sampaikan bahwa dalam prosesnya semua yang berkaitan dengan penagihan di KCIC harus melalui prosedur administrasi,” ujar GM Corporate Secretary KCIC WHOOSH Eva Chairunisa.
(wep)