Logo Bloomberg Technoz

 

Dua komedian papan atas Gusti Bintang (Bintang Emon) dan Pandji Pragiwaksono juga melakukan hal serupa. Unggahan ‘Peringatan Darurat’ Bintang Emon disertai kalimat, “Dikencingin di muka, tapi gabisa ngapa-ngapain.”

Pandji menuliskan dalam unggahan ‘Peringatan Darurat’, “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang”, yang lantas diikuti oleh Ligwina Hananto, selebgram bidang finansial. Ia menulis, “NU BALEG SIAH TEH!”

Musisi Tuantigabelas menuliskan, “#peringatandarurat #kawalputusanmk,” dalam postingannya di Instagram. Juga Gede Robi, anggota band Navicula. Dia mengatakan, “Bila gedung rakyat dijajah pendusta, maka hanya ada satu kata dari kita...LAWAN!”

Haikal Kamil sosok enterpreneur dan selebritas dengan menuliskan, “Reformasi dikorupsi, MK diakali, aturan diubah sesuai pesanan. Mau kemana negeri kita #kawalputusanmk #peringatandarurat.”

Dalam akun media sosial Joko Anwar, Sutradara film, ia mengunggah video siaran darurat dengan judul “bukan siaran simulasi.

“Ini adalah siaran terakhir atas mandat presiden republik Indonesia. Jika anda menyaksikan ini maka pemerintah Republik Indonesia telah selesai. Pemerintah telah diambil alih oleh entitas bukan manusia. Kami berdoa kepada Tuhan YME untuk keselamatan seluruh rakyat Indonesia. Berlindung dan hindari bepergian ke luar. Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan berkumandang untuk terakhir kali,” demikian isi video tersebut.

Kembali, masifnya postingan termasuk dari sosok yang dikenal publik erat kaitannya dengan dugaan upaya Badan Legislatif DPR menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi pastikan jika seluruh anggota Dewan mengesahkan RUU Pilkada maka Pilkada Serentak 2024 tak akan mengacu pada keputusan MK.

“Yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan. Jadi ketika besok di paripurna akan disahkan, terus kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” ucap dia.

Pihak pemerintah memastikan aturan Pilkada menggunakan UU terbaru namun membantah dorongan revisi regulasi pemilihan kepala daerah ini sebagai bentuk penolakan atas putusan MK.

“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk Undang-Undang, itu [DPR] lembaga pembentuk Undang-Undang,” Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas berkomentar Rabu. 

Presiden Joko Widodo bahkan telah memberi pernyataan di sela-sela Munas Partai Golkar pada Rabu malam, dengan menyebut bergulirnya RUU Pilkada dan pengesahannya menjadi ranah yudikatif.

“yang ingin saya sampaikan, bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif,” tutur Jokowi yang  menghormati pembagian kekuasaan sesuai asas trias politica tersebut. 

Awalnya, MK mengeluarkan putusan yang menghapus ambang batas pengajuan calon dengan acuan jumlah minimal 20% kursi di DPRD wilayah tersebut. MK kemudian menetapkan syarat pengajuan pasangan calon cukup dengan akumulasi perolehan suara sah pada Pileg di wilayah tersebut.

Besaran perolehan minimal pun dikurangi dari 25% menjadi hanya 6,5-10% suara sah pada Pileg. Perbedaan syarat akumulasi suara sah didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT tiap provinsi, kabupaten, atau kota.

Putusan ini membuka peluang banyak partai politik bisa mengajukan calon sendiri pada Pilkada 2024. Hal ini mengancam koalisi gemuk yang telah terbentuk untuk mengusung calon tunggal di sejumlah wilayah strategis.

(fik/wep)

No more pages