“Konstitusi hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta” kata Masinton.
Selanjutnya, kata Masinton, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep memiliki kemungkinan untuk gagal maju apabila KPU menggunakan ketentuan dari putusan dari MK terkait dengan syarat minimal usia pencalonan di Pilkada Serentak.
“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum Tertinggi, itu adalah konstitusi,” ujar dia.
(fik/frg)
No more pages