Usai RUU menjadi UU Pilkada, kata dia, putusan MK menjadi tak relevan karena aturan yang menjadi dasar putusan tersebut sudah tak ada lagi.
Putusan MK sendiri merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Jika berhasil disahkan, UU Pilkada akan memiliki nomor baru dengan akhiran tahun 2024.
"Yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan," kata Baidowi. "Jadi ketika besok di paripurna akan disahkan, terus kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku."
(fik/frg)
No more pages