Pemerintah dan DPR Pastikan Pilkada Serentak Pakai UU Baru
Muhammad Fikri
21 August 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membantah revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada adalah bentuk pembangkangan pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai, pemerintah dan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) memiliki dasar yang kuat untuk melakukan revisi pada UU Pilkada. Hal ini merujuk pada kewenangan membentuk UU yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR; bukan Mahkamah Konstitusi.
“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk Undang-Undang, itu [DPR] lembaga pembentuk Undang-Undang” kata Supratman, Rabu (21/8/2024).
“Kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul, akan tetapi apakah kebijakan-kebijakan yang diambil itu memiliki dasar hukum."
Senada, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi juga memastikan Pilkada Serentak 2024 tak akan mengacu pada keputusan MK. Hal ini terjadi jika DPR berhasil mengesahkan RUU Pilkada dalam waktu dekat.