Logo Bloomberg Technoz

Pemegang saham : 
Tjoa Siang Hok sejumlah 2.500 saham dengan Nominal Rp250.000.000
Lilies Waty sejumlah 2.500 saham dengan nominal Rp250.000.000

Kepengurusan
Direktur : Verry Purnama
Komisaris Utama : Tjoa Siang Hok
Komisaris : Lilies Waty

Perusahaan ini kemudian berubah nama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sky Money Changer Nomor 05 tanggal 21 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Irwan Utama Hidajat. Helena mengubah nama perseroan tersebut menjadi PT Quantum Skyline Exchange.

Pemegang Saham:
Lilies Waty sejumlah 2.500 saham dengan Nominal Rp250.000.000
Yin Mimi sejumlah 2.500 saham dengan nominal Rp250.000.000

Kepengurusan
Direktur : Viola Caryn
Komisaris : Yin Mimi

Kepengurusan perusahaan tersebut kembali berganti berdasarkan Salinan Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT Quantum Skyline Exchange Nomor 47 tanggal 09 Juni 2014 yang dibuat oleh Notaris Yan Armin. Pada akta ini terjadi penjualan seluruh saham Lilies dan Yin kepada Helena, Benny Saputra, dan Marlyana.

Pemegang Saham:
Benny Saputra sebanyak 3.000 saham dengan nominal Rp300.000.000
Marlyana sebanyak 2.000 saham dengan nominal Rp200.000.000

Setelah itu, kepemilikan saham Helena semakin besar berdasarkan Salinan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Quantum Skyline Exchange Nomor 79 tanggal 13 Oktober 2015. Pada akta ini, Benny menjual sebagian sahamnya dan Marlyana menjual seluruh sahamnya kepada Helena.

Pemegang Saham:
Benny Saputra sebanyak 2.750 saham dengan nominal Rp275.000.000,-
Helena sebanyak 2.250 saham dengan nominal Rp225.000.000,-.

Kepengurusan: 
Direktur: Kristiyono
Komisaris: Benny Saputra

.Nama Helena dan Benny kemudian dihilangkan berdasarkan Salinan grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Quantum Skyline Exchange Nomor 2 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris William Leonard Siswanto.

Pada akta ini, Amrin Mustaqin menguasai seluruh saham Benny sebesar 2.750 saham. Sedangkan seluruh saham Helena dipecah dua sebanyak 750 saham diberikan kepada Amrin; dan 1.500 saham kepada Kristiyono.

Akta tersebut juga mencatatkan penambahan modal sehingga dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Sehingga, Amrin sebagai komisaris tercatat memegang 7.000 saham senilai Rp700.000.000; sedangkan Kristiyono sebagai direktur memegang 3.000 saham senilai Rp300.000.000.

Berdasarkan Salinan berita acata Nomor 98 tanggal 10 Desember 2020 dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Quantum Skyline Exchange;  perseroan mulai dapat melaksanakan kegiatan usaha penukaran valuta
asing (money changer), kelompok ini mencakup kegiatan berbagai jenis mata
uang, termasuk pelayanan mata uang.

Kepengurusan: 
Direktur: Kristiyono
Komisaris: Amrin Mustaqin

(fik/frg)

No more pages