Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Quantum Skyline Exchange (QSE) memiliki peran penting proses dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Perusahaan ini menjadi tempat penghimpunan, penyamaran, hingga pengiriman uang hasil korupsi para tersangka di kasus dengan total kerugian negara hingga Rp300 triliun tersebut.

Salah satu tersangka kasus ini, Helena Lim tercatat sebagai manager pada PT QSE. Dia disebut sebagai pelaku bersama pengusaha Harvey Moeis yang mengatur proses penyamaran uang korupsi melalui perusahaan penukaran mata uang tersebut.

Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan bukti, Helena Lim bukan hanya pekerja pada PT QSE. Dalam dakwaan, pemengaruh yang mendapat julukan Crazy Rich PIK tersebut sebenarnya adalah pendiri dan pemilik PT QSE.

Jaksa mengatakan, Helena adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange, namun tak tercantum pada akta pendirian perusahaan. Helena dituduh menggunakan dua nama untuk mendirikan PT QSE yaitu Amrin Mustaqin yang kemudian tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham; serta Kristiyono yang kemudian menjabat sebagai direktur dan pemegang saham.

Pada awalnya, perusahaan ini bernama PT Sky Money Changer yang didirikan berdasarkan Salinan Akta Pendirian Nomor 42 tanggal 29 Januari 2010 pada Notaris Abdul Salam; atas nama Tjoa Siang Hok dan Lilies Waty. Perusahaan tersebut kemudian mencatatkan kepengurusan dan kepemilikan saham;

Pemegang saham : 
Tjoa Siang Hok sejumlah 2.500 saham dengan Nominal Rp250.000.000
Lilies Waty sejumlah 2.500 saham dengan nominal Rp250.000.000

Kepengurusan
Direktur : Verry Purnama
Komisaris Utama : Tjoa Siang Hok
Komisaris : Lilies Waty

Perusahaan ini kemudian berubah nama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sky Money Changer Nomor 05 tanggal 21 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris Irwan Utama Hidajat. Helena mengubah nama perseroan tersebut menjadi PT Quantum Skyline Exchange.

Pemegang Saham:
Lilies Waty sejumlah 2.500 saham dengan Nominal Rp250.000.000
Yin Mimi sejumlah 2.500 saham dengan nominal Rp250.000.000

Kepengurusan
Direktur : Viola Caryn
Komisaris : Yin Mimi

Kepengurusan perusahaan tersebut kembali berganti berdasarkan Salinan Berita Acara Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT Quantum Skyline Exchange Nomor 47 tanggal 09 Juni 2014 yang dibuat oleh Notaris Yan Armin. Pada akta ini terjadi penjualan seluruh saham Lilies dan Yin kepada Helena, Benny Saputra, dan Marlyana.

Pemegang Saham:
Benny Saputra sebanyak 3.000 saham dengan nominal Rp300.000.000
Marlyana sebanyak 2.000 saham dengan nominal Rp200.000.000

Setelah itu, kepemilikan saham Helena semakin besar berdasarkan Salinan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Quantum Skyline Exchange Nomor 79 tanggal 13 Oktober 2015. Pada akta ini, Benny menjual sebagian sahamnya dan Marlyana menjual seluruh sahamnya kepada Helena.

Pemegang Saham:
Benny Saputra sebanyak 2.750 saham dengan nominal Rp275.000.000,-
Helena sebanyak 2.250 saham dengan nominal Rp225.000.000,-.

Kepengurusan: 
Direktur: Kristiyono
Komisaris: Benny Saputra

.Nama Helena dan Benny kemudian dihilangkan berdasarkan Salinan grosse Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Quantum Skyline Exchange Nomor 2 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Notaris William Leonard Siswanto.

Pada akta ini, Amrin Mustaqin menguasai seluruh saham Benny sebesar 2.750 saham. Sedangkan seluruh saham Helena dipecah dua sebanyak 750 saham diberikan kepada Amrin; dan 1.500 saham kepada Kristiyono.

Akta tersebut juga mencatatkan penambahan modal sehingga dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Sehingga, Amrin sebagai komisaris tercatat memegang 7.000 saham senilai Rp700.000.000; sedangkan Kristiyono sebagai direktur memegang 3.000 saham senilai Rp300.000.000.

Berdasarkan Salinan berita acata Nomor 98 tanggal 10 Desember 2020 dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Quantum Skyline Exchange;  perseroan mulai dapat melaksanakan kegiatan usaha penukaran valuta
asing (money changer), kelompok ini mencakup kegiatan berbagai jenis mata
uang, termasuk pelayanan mata uang.

Kepengurusan: 
Direktur: Kristiyono
Komisaris: Amrin Mustaqin

(fik/frg)

No more pages