Logo Bloomberg Technoz

Tampung Duit Korupsi Timah, Jaksa Sebut Helena Lim Pemilik PT QSE

Muhammad Fikri
21 August 2024 19:00

Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Quantum Skyline Exchange (QSE) memiliki peran penting proses dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Perusahaan ini menjadi tempat penghimpunan, penyamaran, hingga pengiriman uang hasil korupsi para tersangka di kasus dengan total kerugian negara hingga Rp300 triliun tersebut.

Salah satu tersangka kasus ini, Helena Lim tercatat sebagai manager pada PT QSE. Dia disebut sebagai pelaku bersama pengusaha Harvey Moeis yang mengatur proses penyamaran uang korupsi melalui perusahaan penukaran mata uang tersebut.

Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan bukti, Helena Lim bukan hanya pekerja pada PT QSE. Dalam dakwaan, pemengaruh yang mendapat julukan Crazy Rich PIK tersebut sebenarnya adalah pendiri dan pemilik PT QSE.

Jaksa mengatakan, Helena adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange, namun tak tercantum pada akta pendirian perusahaan. Helena dituduh menggunakan dua nama untuk mendirikan PT QSE yaitu Amrin Mustaqin yang kemudian tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham; serta Kristiyono yang kemudian menjabat sebagai direktur dan pemegang saham.

Pada awalnya, perusahaan ini bernama PT Sky Money Changer yang didirikan berdasarkan Salinan Akta Pendirian Nomor 42 tanggal 29 Januari 2010 pada Notaris Abdul Salam; atas nama Tjoa Siang Hok dan Lilies Waty. Perusahaan tersebut kemudian mencatatkan kepengurusan dan kepemilikan saham;