Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah dan DPR Bantah Kebut Pembahasan RUU Pilkada

Muhammad Fikri
21 August 2024 18:20

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Tangkapan layar via Youtube Humas BNPT)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Tangkapan layar via Youtube Humas BNPT)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membantah pembahasan revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada tiba-tiba dan terlalu cepat. Menurut dia, proses revisi beleid tersebut sudah dimulai sejak akhir 2023.

Dia mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengusul revisi telah mengirimkan surat kepada pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas rencana tersebut sejak 21 November 2023. Hal ini kemudian direspon Jokowi dengan mengeluarkan surat presiden pembahasan RUU Pilkada antara pemerintah dan DPR pada 22 Januari 2024.

"Kita menunggu untuk dibahas tapi belum sempat. Belum ada undangan. Kemudian dari DPR RI, kita baru menerima [undangan] tanggal 20 Agustus [2024]. Otomatis kita menghormati untuk datang hadir di sini," kata Tito di Kompleks DPR, Selasa (21/8/2024).

Dia pun membantah proses pembahasan daftar inventaris masalah atau DIM pada draf usulan DPR tersebut sangat tergesa-gesa. Dia mengklaim, draf tersebut sudah beberapa kali mengalami pengubahan atau revisi. Termasuk usulan pemerintah tentang sejumlah pasal yang tak lagi relevan. 

Selain itu, di internal pemerintah, Tito mengklaim Jokowi telah memerintahkan tiga menteri untuk menggodok draf RUU Pilkada. Mereka adalah Tito, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM saat itu Yasona Laoly yang kini digantikan mantan Baleg DPR Supratman Andi Agtas.