Sedangkan MK kemudian mengeluarkan putusan yang menegasi MA. Dalam putusannya, MK menetapkan batas usia calon peserta Pilkada dihitung bukan saat dilantik, tapi saat mendaftar ke KPU. Putusan ini berpotensi menjegal rencana koalisi gemuk pendukung Jokowi dan Prabowo Subianto untuk mengusung Kaesang Pangarep.
MK sendiri adalah lembaga penegak konstitusi yang memiliki putusan bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh untuk menghapus putusan MK. Selain itu, putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga yang terkait dengan putusan tersebut.
Namun, DPR memilih menjalankan putusan MA dalam pembahasan draf RUU Pilkada.
“Dengan adanya 2 putusan itu, tentu Pemerintah dan DPR yang diberi mandat oleh Undang-Undang Dasar sebagai pembuat Undang-Undang Dasar tentu harus memilih diantara 2 putusan yang diputuskan oleh 2 lembaga hukum,” kata Yandri.
“Ketika Pemerintah dan DPR dimandatkan untuk membuat undang-undang, ya sah itu."
(fik/frg)