"Panja telah membahas dengan transparan. Ini akan menjadi keputusan sejarah. DPR menegakkan kembali fungsi DPR sebagai wakil rakyat untuk menyusun undang-undang," ujar Fraksi Gerindra diwakili Habiburakhman.
"Fraksi Gerindra setuju hasil pembahasan ini dilanjutkan ke paripurna," ujar Habib.
Demokrat juga menyetujui hasil pembahasan di DPR.
"RUU ini yang kita sebut dengan RUU Pilkada merupakan instrumen hukum yang penting. Menjadi pelaksanaan Pilkada," ujar Hinca Panjaitan mewakili Fraksi Demokrat.
"Terkait pembahasan RUU ini, Fraksi Demokrat mengapresiasi putusan MK soal ambang batas. Tapi menyikapinya, Demokrat menyetujui ambang batas MK hanya untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD," ujarnya.
"Demokrat setuju untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di paripurna," ujar Hinca menegaskan.
Partai Keadilan Sejahtera juga diketahui menyetujui hasil pembahasan tersebut.
"Fraksi PKS berharap pilkada serentak dapat tertib, aman dan damai," ungkap PKS melalui catatan Pimpinan Fraksi Jazuli Juwaini.
"Bismillahirrahmanirrahim. Fraksi PKS menerima rancangan UU Pilkada untuk dibawa ke tingkat selanjutnya," ujarnya.
Dari sejumlah fraksi yang memberikan pandangan, hanya fraksi PDIP yang menyatakan tidak sepakat.
"Seharusnya perubahan ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK. Apabila ini diingkari, maka ini akan preseden buruk, karena tidak ada negara manapun yang berani mengutak-atik keputusan mahkamah konstitusi," ujar perwakilan fraksi PDIP M Nurdin.
"Fraksi PDIP bersikap tidak sependapat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar dia menegaskan.
Abaikan Putusan MK
Dalam pembahasan panja sebelumnya, terdapat poin krusial yang dibahas, di antaranya mengenai syarat usia pencalonan calon kepala daerah, hingga aturan mengenai ambang batas parpol mencalonkan calon kepala daerah.
Pada syarat usia, Panja DPR menyepakati untuk tetap mengikuti tafsir Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan di Pilkada 2024.
"Setuju ya ikut (putusan MA)," ujar pimpinan Panja RUU Pilkada, Mochamad Baidowi saat mengambil keputusan di rapat panja.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DIM berkaitan usia bernomor 72 dalam DIM yang disampaikan pemerintah. Selanjutna, dalam kesepakatan yang diambil panja, disepakati penafsiran MA yang digunakan.
"Disetujui Panja dengan rumusan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub, 25 tahun untuk cabup-cawabup terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," tulis hasil kesepakatan yang dituangkan dalam laporan panja disepakati pukul 11.30 WIB.
Selain itu, pembahasan isu krusial lainnya berkaitan dengan ambang batas parpol melakukan pencalonan di Pilkada Serentak.
Baleg mengubah dan menafsirkan secara berbeda bunyi putusan MK menjadi lebih sempit. Norma dalam draf tersebut pun tak sejalan dengan niat para hakim MK yang ingin meminimalkan calon tunggal akibat strategi koalisi gemuk yang cenderung mengusung calon tunggal.
Namun berdasarkan draf RUU Pilkada, Baleg tetap memberlakukan Pasal 40 ayat (1) yang mewajibkan syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah untuk mengajukan calon pada sebuah pilkada. Mereka mengklaim, aturan ini hanya mengikat partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Mereka kemudian mengklaim mematuhi MK dengan memasukkan pasal baru yang hanya dikhususkan bagi partai yang tak memiliki kursi di DPR. Bunyinya sama dengan putusan MK.
Padahal, aturan MK itu seharusnya berlaku untuk partai yang memiliki kursi atau pun tidak memiliki kursi di DPR.
"Bisa disetujui ya. Dan memberikan rasa keadilan," kata Baidowi.
(ain)