Logo Bloomberg Technoz

Baleg Resmi Loloskan UU Pilkada yang Gugurkan Putusan MK

Redaksi
21 August 2024 16:56

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU Pilkada dilakukan di tengah keluarnya putusan MK terkait dengan syarat pencalonan Pilkada 2024.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU perubahan keempat tentang Perppu Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua Baleg, Mochamad Baidowi saat mengambil keputusan.

"Setuju," lanjut peserta rapat.

Hasil kesepakatan ini akan dilanjutkan di tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna. Adapun DPR mengagendakan rapat paripurna digelar pada Kamis (22/8/2024). Dalam pengambilan keputusan hari ini, semua fraksi menyatakan setuju terhadap rancangan yang sudah dibahas.

Cuma PDIP yang Menolak

Dalam pandangan fraksi, Fraksi Gerindra menyebut pembahasan RUU Pilkada ini sebagai angin segar yang dihadirkan DPR.