Logo Bloomberg Technoz

Sidang Dakwaan, 6 Peran Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Muhammad Fikri
21 August 2024 15:30

Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada tersangka kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Helena Lim.

Berdasarkan dakwaan, jaksa menuduh pemengaruh dengan julukan Crazy Rich PIK ini sengaja memberikan bantuan terhadap sejumlah tersangka lain pada kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun tersebut.

"Kejahatan tindak pidana pencucian uang dilakukan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," tulis jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024)

Mereka yang mendapat bantuan Helena untuk menikmati hasil praktik lancung di IUP PT Timah tersebut adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Selain itu, Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa; dan ROSALINA selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa.