Dia mengatakan akan membahas rumusan draf RUU Pilkada dengan anggota fraksi PDIP lainnya. Dia pun enggan langsung menyimpulkan partai berlambang kepala banteng tersebut akan melakukan penolakan atau perlawanan di Baleg atau Paripurna mendatang.
“Sebentar, ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print-printannya bukan hasil yang ditayangkan” kata dia.
Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan terbaru tentang UU Pilkada. Pertama, lembaga penjaga konstitusi tersebut membatalkan putusan MA dengan menetapkan batas usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat dilantik, namun saat pendaftaran ke KPU.
Kedua, MK juga mengeluarkan putusan yang menurunkan ambang batas pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Mereka menghapus syarat pencalonan berdasarkan jumlah kursi di DPRD. MK pun menurunkan jumlah minimal perolehan suara sah untuk mengajukan calon dari 25% menjadi 6,5 hingga 10%.
(fik/frg)