PDIP Sebut Draf RUU Pilkada DPR Beda dengan Putusan MK
Muhammad Fikri
21 August 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menilai draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada berbeda dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merujuk pada Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
“Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai” kata TB Hasanudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Rabu (21/8/2024).
Dia juga mengatakan, Baleg DPR tak menampilkan isi dari putusan MK pada saat rapat panitia kerja atau panja RUU Pilkada. Mereka hanya menampilkan isi draf dan daftar inventaris masalah (DIM) yang juga dibahas secara cepat. Sehingga, dia menilai banyak keanehan dalam putusan hasil rapat panja.
“Iya, itu hanya set-sat-set ketok aja begitu ya," ujar TB Hasanuddin.
“Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah di print ternyata tidak.”