Logo Bloomberg Technoz

Diberitakan sebelumnya, Baleg mengubah dan menafsirkan secara berbeda bunyi putusan MK menjadi lebih sempit. Norma dalam draf tersebut pun tak sejalan dengan niat para hakim MK yang ingin meminimalkan calon tunggal akibat strategi koalisi gemuk yang cenderung mengusung calon tunggal.

Pada putusan MK, hakim menetapkan ambang batas pencalonan pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tak lagi berkiblat pada jumlah kursi di DPRD setempat. Sebelumnya, pada UU Pilkada, partai dan koalisi partai yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki lebih dari 20% kursi di DPRD.

Faktanya, berdasarkan draf RUU Pilkada, Baleg tetap memberlakukan Pasal 40 ayat (1) yang mewajibkan syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah untuk mengajukan calon pada sebuah pilkada. Mereka mengklaim, aturan ini hanya mengikat partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Syarat Usia Ikut Putusan MA

Panja RUU Pilkada juga menyepakati untuk tetap mengikuti tafsir Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan di Pilkada 2024. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat panja pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

"Setuju ya ikut (putusan MA)," ujar pimpinan Panja RUU Pilkada, Mochamad Baidowi saat mengambil keputusan.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DIM berkaitan usia bernomor 72 dalam DIM yang disampaikan pemerintah. Selanjutna, dalam kesepakatan yang diambil panja, disepakati penafsiran MA yang digunakan.

"Disetujui Panja dengan rumusan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub, 25 tahun untuk cabup-cawabup terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," tulis hasil kesepakatan yang dituangkan dalam laporan panja disepakati pukul 11.30 WIB.

(ain)

No more pages