MK ingin semua partai peserta Pileg yang memang mendapat suara dari masyarakat juga bisa berpartisipasi meski tak memiliki kursi di DPRD. Sehingga hanya berpegang pada klausul kedua pada Pasal 40 ayat (1) yaitu partai atau koalisi partai yang memiliki lebih dari 25% suara sah pada Pileg di wilayah tersebut.
Bahkan, MK pun menurunkan ambang batasnya bukan lagi 25%, namun sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi, kabupaten, dan kota tersebut. Besarannya antara 6,5% hingga 10% tergantung pada DPT masing-masing wilayah.
Faktanya, berdasarkan draf RUU Pilkada, Baleg tetap memberlakukan Pasal 40 ayat (1) yang mewajibkan syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah untuk mengajukan calon pada sebuah pilkada. Mereka mengklaim, aturan ini hanya mengikat partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Mereka kemudian mengklaim mematuhi MK dengan memasukkan pasal baru yang hanya dikhususkan bagi partai yang tak memiliki kursi di DPR. Bunyinya sama dengan putusan MK.
Padahal, aturan MK itu seharusnya berlaku untuk partai yang memiliki kursi atau pun tidak memiliki kursi di DPR.
"Bisa disetujui ya. Dan memberikan rasa keadilan," kata Baidowi.
Pemerintah yang hadir dalam rapat Panja pun tak banyak komentar karena memang sudah sejalan dengan rencana dan niat Baleg DPR. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas tak mengajukan satu pun keberatan terhadap penerapan putusan MK yang berbeda tersebut.
"Kalau sudah disepakati, ya pemerintah, kami ikuti DPR," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Rumusan Pasal 40 Bikinan Baleg DPR:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg di daerah yang bersangkutan.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000-6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 6.000.000-12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut;
(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten atau Kota dapat mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati; atau calon wali kota dan wakil wali kota dengan ketentuan:
a. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten atau Kota tersebut;
b. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000-500.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten atau Kota tersebut;
c. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 500.000-1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten atau Kotatersebut;
d. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten atau Kota tersebut;
(red/frg)