Logo Bloomberg Technoz

RUU Pilkada, DPR Mau Ubah Putusan MK Soal Penurunan Ambang Batas

Redaksi
21 August 2024 12:56

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi. (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi. (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mengelar rapat panitia kerja atau panja secara maraton untuk mengajukan dan membahas draf revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada (RUU Pilkada). Pembahasan mendadak di sisa masa kerja ini ditengarai berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pengajuan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini juga mencuat dalam rapat panja saat pembahasan usulan perubahan substansial. Baleg menyebut ada DIM (daftar inventaris masalah) baru pada Pasal 40 UU Pilkada yang diklaim sebagai tanggapan terhadap putusan MK.

"Ini kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non parlemen di daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024).

Namun, dalam draf RUU Pilkada, Baleg nampak mengubah dan menafsirkan secara berbeda bunyi putusan MK menjadi lebih sempit. Norma dalam draf tersebut pun tak sejalan dengan niat para hakim MK yang ingin meminimalisir calon tunggal akibat strategi koalisi gemuk yang cenderung mengusung calon tunggal.

Pada putusan MK, hakim menetapkan ambang batas pencalonan pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tak lagi berkiblat pada jumlah kursi di DPRD setempat. Sebelumnya, pada UU Pilkada, partai dan koalisi partai yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki lebih dari 20% kursi di DPRD.