Logo Bloomberg Technoz

"Nah oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu alternatifnya satgas kita bentuk. Cuma saya perhatikan, kalau kita bikin satgas itu seperti kuman. Selesai satgas tambah kuat dia [impor ilegalnya], tambah canggih, bukan hilang gitu. Dimatikan tambah kuat lagi. Ini sebetulnya apa yang terjadi?" tanya Zulhas. 

Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas (Ballpress) Satgas Importasi Ilegal. (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Ketidaksesuaian

Dia juga menyinggung adanya ketidaksesuaian harga di pasar, di mana barang-barang impor dikenakan pajak tinggi, tetapi dijual dengan harga sangat murah, yang menimbulkan pertanyaan mengenai asal usul barang tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Zulhas menekankan dirinya bersama Kemendag akan terus melakukan riset dengan meminta berbagai masukan dari pihak terkait, termasuk akademisi dari Universitas Indonesia, untuk melakukan riset komprehensif di pasar-pasar grosir besar seperti Tanah Abang, Mangga Dua, dan berbagai wilayah di Jawa, Sumatra, serta Makassar.

"Nah itu nanti kita lihat apa sebetulnya masalahnya di mana, kendalanya, nah ini kita pelajari semua," tekannya.

Satgas impor ilegal atau Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga diresmikan oleh Zulhas pada Jumat (19/7/2024).

Secara spesifik, satgas ini mengawasi 7 komoditas di antaranya; tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya.

Adapun, satgas ini diketahui telah mulai bekerja sejak 23 Juli 2024.

Tugas-tugas dari satgas ini di antaranya melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya; menetapkan sasaran program dan prosedur kerja; melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI, dan pajak; melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran; dan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Satgas ini juga melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor dan bukan secara khusus menyasar para pedagang eceran. Namun, bila diperlukan, satgas juga berpotensi melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan.

(prc/wdh)

No more pages