Logo Bloomberg Technoz

DPR Abaikan MK, Panja UU Pilkada Ikut MA soal Syarat Usia

Redaksi
21 August 2024 11:52

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Kerja UU Pilkada antara Baleg DPR, pemerintah dan DPD menyepakati untuk tetap mengikuti tafsir Mahkamah Agung (MA) soal batas usia pencalonan di Pilkada 2024. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat panja pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).

"Setuju ya ikut (putusan MA)," ujar pimpinan Panja RUU Pilkada, Mochamad Baidowi saat mengambil keputusan.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DIM berkaitan usia bernomor 72 dalam DIM yang disampaikan pemerintah. Selanjutna, dalam kesepakatan yang diambil panja, disepakati penafsiran MA yang digunakan.

"Disetujui Panja dengan rumusan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub, 25 tahun untuk cabup-cawabup terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," tulis hasil kesepakatan yang dituangkan dalam laporan panja disepakati pukul 11.30 WIB.