Namun demikian, Nusron beranggapan siapapun yang terlibat dalam penyelenggaraan haji merupakan saksi, baik dia regulator maupun penyelenggara haji di lapangan.
"Berarti Dirjen ini saksi. Jadi perlu diambil sumpah gak?" tanya Nusron.
Alhasil, Dirjen Hilman Latief kemudian diambil sumpahnya.
Pansus Angket Haji diketahui telah menyepakati tiga ruang lingkup pembahasan penyelenggaraan haji.
Pertama, soal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan yang seharusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus.
Kedua, terkait manajemen operasional haji, mulai dari rekrutmen sumber daya manusia, pelayanan hingga tingkat kepuasan jemaah. Ketiga, soal pembenahan sistem keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan mitigasi risiko.
(ain)