Logo Bloomberg Technoz

Pungut Salur Iuran Batu Bara Kelar Sebelum Oktober, Ini Skemanya

Dovana Hasiana
21 August 2024 11:20

Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group (Dok. PT Bayan Resources)
Balikpapan Coal Terminal (BCT) dimiliki dan dioperasikan oleh Bayan Group (Dok. PT Bayan Resources)

Bloomberg Technoz, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal Mitra Instansi Pengelola (MIP) —atau skema pungut salur iuran — batu bara bisa selesai sebelum masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berakhir 20 Oktober 2024.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi.

“Perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi dan info terakhir masih menunggu paraf dari Kementerian Keuangan. Diharapkan Perpres MIP dapat diselesaikan sebelum pemerintahan sekarang berakhir,” ujar Julian kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (21/8/2024).

Julian menjelaskan, skema MIP —yang berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) — nantinya akan diterapkan ke seluruh penjualan batu bara kecuali batu bara kokas atau metalurgi (coking coal). 

Coking coal./Bloomberg-Ferley Ospina

3 Landasan