Berdasarkan dakwaan, para perusahaan smelter tersebut setidaknya mengirimkan uang melalui dua cara yaitu transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange (QSE); dan penyerahan tunai langsung kepada Harvey Moeis.
Pada uang-uang yang masuk ke PT QSE, kata jaksa, Harvey langsung menghubungi Helena Lim sebagai manager di perusahaan tersebut untuk melakukan sejumlah tindakan penyamaran.
Jaksa mencatat, sejumlah dana yang masuk ke PT QSE kemudian diubah menjadi mata uang asing yaitu dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat. Helena biasanya akan mengirim uang-uang tersebut kepada dua orang yaitu Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti. Keduanya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Harvey.
Selain diubah ke mata uang asing, Harvey juga meminta Helena untuk memecah uang-uang tersebut ke sejumlah rekening pada 2018-2023.
Jaksa mencatat, Helena mengirim uang senilai Rp47,2 miliar secara terpisah ke empat rekening BCA atas nama Harvey Moeis; ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi senilai Rp3,15 miliar; dan ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari sebesar Rp80 juta.