Sekadar catatan, formula harga avtur diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Beleid tersebut mengatur bahwa formula harga dasar dalam perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Analis independen industri penerbangan nasional Gatot Rahardjo menilai penyediaan avtur oleh Pertamina turut menyebabkan adanya disparitas yang mencolok terhadap harga bahan bakar pesawat terbang di masing-masing bandara yang ada di Indonesia.
Disparitas Harga
Gatot mengatakan harga avtur di setiap bandara menjadi tidak sama karena adanya biaya transportasi yang berbeda antara satu bandara dengan lainnya. Biaya transportasi tersebut, ujarnya, dipungut oleh Pertamina dan dibebankan kepada harga avtur.
Dilansir melalui situs resmi Pertamina, harga avtur di setiap bandara memang berbeda. Sebagai gambaran, harga avtur untuk penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno–Hatta (CGK) adalah Rp14.157/liter. Sementara itu, harga avtur di Bandara Douw Aturure di Papua Tengah (NBX) adalah Rp16.539/liter.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan data dari Kementerian Perhubungan yang menunjukkan harga avtur di Indonesia ternyata 22% hingga 43% lebih tinggi dari negara lain akibat monopoli pasokan dari Pertamina.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan hal tersebut mencerminkan pendekatan monopoli oleh Pertamina telah mengakibatkan inefisiensi dalam pembentukan harga avtur.
“Berdasarkan data yang kami peroleh dari Kemenhub, harga avtur Indonesia adalah sekitar 22%—43% lebih tinggi dibandingkan harga avtur di negara lain. Hal menunjukkan monopoli Pertamina telah mengakibatkan inefisiensi yang berakibat tingginya harga avtur di Indonesia dibandingkan dengan harga di luar negeri,” ujar Deswin kepada Bloomberg Technoz.
KPPU beranggapan masuknya badan usaha lain bisa menciptakan persaingan dari sisi harga, kualitas, pelayanan dan purna jual. Dengan demikian, harga avtur yang terbentuk dinilai bakal lebih efisien karena adanya kompetisi.
Adapun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berpendapat monopoli Pertamina dalam proses distribusi avtur bagi industri aviasi harus dihentikan, sebagai upaya menekan ongkos bahan bakar pesawat yang pada akhirnya dapat menurunkan harga tiket maskapai penerbangan.
Luhut mengatakan saat ini pemerintah sudah membuka kesempatan bagi badan usaha selain Pertamina untuk menyalurkan avtur di Indonesia.
“Sekarang kan harganya [avtur] sudah mulai turun karena kita buka [vendor pemasoknya], bukan hanya dimonopoli Pertamina lagi,” ujar Luhut saat ditemui usai konferensi pers Bali International Airshow 2024, Senin (19/8/2024) petang.
(dov/wdh)