Logo Bloomberg Technoz

MK: Pilkada Tak Sah Jika Tak Ikuti Aturan Putusan

Redaksi
21 August 2024 08:39

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan penyelenggaraan Pilkada 2024 harus melaksanakan putusan MK berkaitan sejumlah hal, mulai dari syarat pencalonan partai dan batas usia.

Hakim MK Saldi Isra mengingatkan, dalam posisi sebagai penyelenggara, jika KPU memerlukan peraturan teknis untuk menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, maka peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo. 

MK juga mengingatkan bahwa pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.

“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

MK menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah. Artinya, persyaratan tersebut harus terpenuhi sebelum 27 Agustus 2024, sebelum tahapan pendaftaran calon pilkada dibuka.