Lalu, penerimaan yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipatok sebesar Rp27,1 triliun, angka tersebut terkontraksi 18,3% atau Rp6,1 triliun dibanding perkiraan realisasi APBN 2024 sebesar Rp33,2 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari Pajak Lainnya dipatok sebesar Rp7,8 triliun dalam RAPBN 2025, angka ini tercatat naik 7,8% atau Rp600 miliar dibanding perkiraan realisasi APBN 2024 yang senilai Rp7,2 triliun.
Sebagai informasi, Rancangan APBN 2025 menetapkan rencana pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun. Dari angka itu, sebanyak 83,11% direncanakan akan disumbang oleh penerimaan perpajakan, sementara sisanya baru disumbang oleh penerimaan negara bukan pajak.
Dalam pidatonya di hadapan Sidang Tahunan MPR/DPR-RI, Presiden Joko Widodo menyebut, pendapatan negara yang direncanakan sebesar Rp2.996,9 triliun itu terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan PNBP sebesar Rp505,4 triliun.
"Dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik," kata Presiden Jokowi di gedung Parlemen di kawasan Senayan pekan lalu.
Besarnya ketergantungan penerimaan negara dari pajak mendorong pemerintah menggalakkan reformasi perpajakan lebih luas ke depan. Salah satunya dengan memperluas basis pajak dan kepatuhan pembayar pajak.
Penerimaan negara dengan angka sebesar itu untuk mengimbangi besar rencana belanja yang direncanakan sebesar Rp3.613,1 triliun yang terdiri dari, belanja Pemerintah Pusat Sebesar Rp2.693,2 triliun, serta Transfer ke Daerah sebesar Rp919,9 triliun.
(azr/lav)