Logo Bloomberg Technoz

RAPBN 2025: Setoran Pajak Dipatok Rp2.189 Triliun, Melonjak 13,9%

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 August 2024 08:50

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menargetkan perolehan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dipatok sebesar Rp2.189,3 triliun, naik Rp267,4 triliun atau 13,92% dibanding perkiraan realisasi APBN 2024 yang sebesar Rp1.921,9 triliun.

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dijelaskan bahwa penerimaan pajak pada tahun depan diperkirakan mencapai Rp2.189,3 triliun. Angka ini, telah mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

“Reformasi Perpajakan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Melalui UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), pemerintah berupaya mewujudkan sistem perpajakan yang tidak menciptakan distorsi yang berlebihan pada perekonomian,” tulis Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Rabu (21/8/2024).

Apabila dirinci, penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) migas dan nonmigas dipatok sebesar Rp1.209,3 triliun dalam RAPBN 2025. Angka ini, tercatat naik 13,8% jika dibandingkan perkiraan realisasi APBN 2024 yang sebesar Rp1.000,4 triliun.

Selanjutnya, setoran yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dipatok sebesar Rp945,1 triliun, tercatat naik 15,37% atau sebesar Rp125,9 triliun dibanding perkiraan realisasi APBN 2024 yang senilai Rp819,2 triliun.