Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar pemeriksaan Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berhembus kencang. Menko Perekonomian tersebut santer dalam pusaran kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah.

Airlangga sendiri telah meletakkan jabatan ketua umum Golkar, digantikan dengan Bahlil Lahadalia dalam Munas Golkar yang saat ini masih terus berlangsung.

Mulanya, rumor pemeriksaan Airlangga berhembus pada Selasa (20/8/2024). Namun demikian Kejaksaan saat dikonfirmasi justru belum mendapatkan informasi pemeriksaan menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi mengatakan belum ada informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) soal rencana pemeriksaan lanjutan pada kasus tersebut. Penyidik, kata dia, sebenarnya tengah berfokus menuntaskan perkara korupsi izin ekspor minyak goreng dengan tersangka tiga perusahaan.

"Saat ini korporasi sedang proses persidangan," ujar Harli saat dikonfirmasi.

“Belum ada info (pemeriksaan Airlangga), kalau ada kita sampaikan ya,” ujar dia.

Dari panggung Munas Golkar, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan juga tidak mengetahui kabar pemeriksaan mantan Ketua Umum Golkar itu hari ini. 

“Terus terang kami belum dengar karena lagi sibuk Rapimnas [rapat musyawarah nasional] dan tidak tahu kalau pak Airlangga harus jalani proses hukum,” ujar Agus di sela kegiatan Rapimnas dan Munas Golkar. 

Airlangga diketahui sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, dalam dakwaan Lin Che Wei, jaksa juga memasukkan nama Airlangga terutama dalam kaitan pengambilan kebijakan izin ekspor pahadal tengah terjadi kelangkaan minyak di dalam negeri.

Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022. 

Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni sebesar Rp6,47 triliun.

(red)

No more pages