Ia menambahkan bahwa modus penipu melalui email ini menyamarkan header dengan mengunakan identitas institusi tertentu. Untuk mengecek keabsahan pengirim email dengan melihat metadata asli.
“Misalnya pada layanan Gmail dengan memilih more > show original,” terang dia.
DJP Kemenkeu menyatakan segala bentuk penagihan utang pajak yang dilakukan berpedoman pada aturan hukum. Penagihan DJP disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan lewat pengiriman email.
“Kami harap masyarakat dapat terus berhati-hati dan bila perlu dapat menghubungi kanal pengaduan milik DJP,” papar dia.
(wep)
No more pages