Aksi KPU usai Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada 2024
Redaksi
20 August 2024 20:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024. Salah satunya, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR berkaitan aturan terbaru yang diputuskan MK.
Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mulanya mengakui putusan MK akan berdampak dalam perubahan syarat pencalonan di Pilkada 2024. Merespons putusan tersebut, ada beberapa langkah yang akan dilakukan KPU.
"Langkah pertama, KPU akan mengkaji putusan MK tersebut lebih komprehensif lagi untuk memahami syarat pencalonan yang konstitusional," ujar Afif dalam konferensi pers di gedung KPU, Selasa (20/8/2024).
Langkah kedua, lanjutnya, KPU akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi II terkait dengan putusan MK.
"Kemudian sosialiasi terkait dengan keputusan MK ini, dan langkah-langkah lainnya yang perlu dilakukan sebelum jadwal pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus, Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan dalam PKPU," ujarnya.