Diberitakan sebelumnya, Putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) membangkitkan lagi peluang PDIP, atau bahkan Anies Baswedan kembali maju di Pilgub DKI.
MK mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup menggenggam raihan 7,5% suara DPT. Putusan ini mengubah syarat sebelumnya yang mensyaratkan parpol wajib mengoleksi 25% suara atau 20% kursi di legislatif.
Jika putusan ini diaplikasikan pada Pilkada DKI, maka secara otomatis PDIP dibolehkan mengusung calonnya sendiri. PDIP di Pileg DKI meraih 850.174 suara, atau setara 10,3% dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 suara.
(ain)
No more pages