Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Sita Villa Rp20 M Milik Bos Sriwijaya Air di Kasus Timah

Redaksi
20 August 2024 19:13

Kejaksaan Agung Melakukan Penitaan 1 Unit Villa di Provinsi Bali Milik Tersangka HL (Dok. Puspenkum Kejagung)
Kejaksaan Agung Melakukan Penitaan 1 Unit Villa di Provinsi Bali Milik Tersangka HL (Dok. Puspenkum Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa sebuah villa milik tersangka korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Villa di Bali yang disita Kejagung ditaksir bernilai Rp20 miliar.

Hendry Lie, yang juga dikenal sebagai bos Sriwijaya Air menjadi satu dari 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus timah.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan penyitaan villa milik Hendry Lie dilakukan pada Selasa (20/8/2024). 

"Penyitaan berdasarkan penelusuran aset milik tersangka HL dan atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," ujar Harli Siregar.

Harli menambahkan, dalam kegiatan tersebut, Kejagung menjelaskan villa milik Hendry Lie dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar.