Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tanggal 15 April 2023 merupakan 7 hari sebelum lebaran, yang mana menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha untuk membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/3).

Apabila sampai dengan hari ini belum dibayarkan, maka ada sederet sanksi yang menanti jika perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar THR. Ia menyebut sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha secara total.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)


"Tentu kita semua berharap, pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," katanya.

Pada 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1,739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan. Dari total tersebut, sekitar 1185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah. 

Dari tindak lanjut tersebut, menurut Ida, sejumlah perusahaan telah dikenakan sanksi administratif berupa pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.

(krz)

No more pages