Pada 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1,739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan. Dari total tersebut, sekitar 1185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah.
Dari tindak lanjut tersebut, menurut Ida, sejumlah perusahaan telah dikenakan sanksi administratif berupa pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
(krz)
No more pages