Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menetapkan syarat minimal usia calon di Pilkada 2024 dihitung saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut mengakibatkan rencana PSI untuk mencalonkan Ketua Umum (Ketum) Kaesang untuk maju di Pilkada 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8). Berikut bunyi putusan hakim MK.
“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon” dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam amar putusan.
Saldi juga mengatakan bahwa dalam pertimbangan MK menegaskan ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu tidak perlu ditambah penafsiran. Saldi mengatakan bahwa syarat tersebut harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran pencalonan.
“Berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangan dalam putusan a quo” ucap Saldi.
(ain)