"Namun tentu masih juga terbuka peluang buat tokoh lain termasuk Mas Anies. Ya kita lihat nanti keputusan bagaimana," ujar Chico.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang mengubah peta baru pencalonan Pilkada DKI Jakarta. Putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) membangkitkan lagi peluang PDIP, atau bahkan Anies Baswedan kembali maju di Pilgub DKI.
MK mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup menggenggam raihan 7,5% suara DPT. Putusan ini mengubah syarat sebelumnya yang mensyaratkan parpol wajib mengoleksi 25% suara atau 20% kursi di legislatif.
Jika putusan ini diaplikasikan pada Pilkada DKI, maka secara otomatis PDIP dibolehkan mengusung calonnya sendiri. PDIP di Pileg DKI meraih 850.174 suara, atau setara 10,3% dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 suara.
(ain)