Logo Bloomberg Technoz

Bunyi Putusan MK yang Gugurkan Kaesang Maju di Pilkada 2024

Redaksi
20 August 2024 15:15

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menetapkan minimal syarat usia calon di Pilkada Serentak 2024 dihitung saat mendaftar ke KPU. Putusan ini berdampak terhadap rencana PSI yang mencalonkan Putera Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024). Berikut bunyi keputusan hakim MK.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam amar putusan, Selasa (20/8/2024).

MK dalam pertimbangannya menegaskan ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu tidak perlu ditambah penafsiran. Saldi menyatakan syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan. 

"Berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ungkap Saldi.