OJK Minta Tuntaskan Ganti Rugi Pemegang Polis Jiwasraya
Sultan Ibnu Affan
20 August 2024 15:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BUMN Asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya segera menyelesaikan penyelamatan pemegang polis, yang hingga kini masih tersisa sebesar 0,3%.
Dorongan tersebut juga termasuk masalah hukum dan gugatan para nasabah yang telah menyatakan menolak untuk direstrukturisasi, sekaligus meminta menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan.
"OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran resminya, dikutip Selasa (20/8/2024).
Aman mengatakan bahwa proses restrukturisasi Jiwasraya hingga kini sudah disetujui oleh sebanyak 99,7% pemegang polis melalui skema yang diusulkan pemerintah sebagai pemegang saham.
"OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu," tutur Aman.