Logo Bloomberg Technoz

Putusan MK: Daftar Parpol Bisa Usung Calon Mandiri Pilgub DKI

Redaksi
20 August 2024 14:47

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Syarat pencalonan di Pilkada DKI Jakarta berubah seiring putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/8/2024). Berikut daftar parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup menggenggam raihan 7,5% suara DPT. Putusan ini mengubah syarat sebelumnya yang mensyaratkan parpol wajib mengoleksi 25% suara atau 20% kursi di legislatif.

Dari persyaratan baru ini, terdapat ... parpol yang semestinya bisa mencalonkan mandiri jagoannya di Pilkada DKI, tanpa mesti berkoalisi. Parpol-parpol tersebut, dalam catatan Bloomberg Technoz, sejumlah parpol tersebut sudah berkerumun di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Dikutip dari ketetapan KPU DKI Jakarta Maret 2024, berikut daftar parpol yang memungkinkan mencalonkan mandiri di Pilkada DKI 2024.

Daftar Parpol Peraih Suara di Atas 7,5%

PKS (Tergabung di KIM Plus)
Di Pileg DKI 2024, PKS meraih suara tertinggi Pileg DKI dengan perolehan sebanyak 1.012.028 suara atau 16,68%.