Logo Bloomberg Technoz

"Jadi [seharusnya jadi] tanggung jawab BUMN saja, bukan pemerintah. Dari teorinya saja sudah salah, apalagi enggak pas gitu pemain sama regulator, jadi nanti [peraturannya] bias banget," terangnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag ini diketahui turut mengatur skema DMO minyak goreng rakyat yang semula berupa kemasan curah, kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Peraturan ini pun mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menyebut perubahan ini dilakukan dalam upaya mendorong realisasi DMO yang tengah menurun.

"Ini merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO [crude palm oil/minyak sawit mentah] yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya," ujar Moga dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024).

Sekadar catatan, Minyakita merupakan program lanjutan dari program sebelumnya, Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Perbedaan keduanya terletak pada kemasan. Jika MGCR dibungkus plastik tipis dan mudah bocor, Minyakita dibungkus plastik yang lebih kuat dan rapi.

Ilustrasi minyak goreng ( Dimas Ardian/Bloomberg)

Tidak hanya mengubah skema DMO, aturan tersebut juga juga resmi mengubah harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter.

Keputusan itu, lanjut Moga, diharapkan dapat mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat kepada pengecer sesuai dengan ketercapaian di masing-masing level distribusi dan HET.

"Ini juga untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat," jelasnya. 

Hak Ekspor

Selain itu, bagi para eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan hak ekspor harus mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita. Hak ekspor tersebut juga menjadi syarat untuk penerbitan surat persetujuan ekspor.

MGR dapat diakui sebagai Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) BUMN sektor pangan, atau Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, dengan bukti pelaporan di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Adapun, produsen dan pengemas yang akan memproduksi Minyakita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga minyak goreng sawit kemasan premium masih cenderung stabil Rp21.100/liter, dan minyak goreng sawit curah Rp16.000/liter. Minyakita juga stabil di Rp16.400/liter per 20 Agustus 2024.

Sementara itu, menurut data panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 20 Agustus 2024, minyak goreng kemasan sederhana justru turun Rp50 menjadi Rp18.020/liter, sedangkan minyak goreng curah terpantau menjadi Rp16.100/liter atau naik Rp20.

(prc/wdh)

No more pages