Logo Bloomberg Technoz

Perubahan DMO Migor ke Minyakita Dinilai Rawan Oligopoli

Pramesti Regita Cindy
20 August 2024 16:00

Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan kunjungi gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perubahan aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah menjadi Minyakita dinilai merefleksikan adanya pergeseran peran pemerintah dari regulator menjadi pemain dalam industri minyak goreng, yang dapat menyebabkan bias kebijakan.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin menjelaskan, dalam teori ekonomi, industri yang didominasi oleh sedikit pemain akan menghasilkan harga yang terkonsentrasi dan cenderung oligopoli.

"Nah yang satu-satunya yang harus diubah itu adalah, kalau dalam teori ekonomi itu, fewer numbers of players. Makin sedikit pemain di industri minyak goreng, makin terkonsentrasi harganya, sehingga harganya jadi oligopoli. Untuk bisa membuat persaingan lebih sehat, ya Itu harus diperbanyak pemain di industri minyak goreng, sehingga tidak jadi kartel," jelas Esther dihubungi, Selasa (19/8/2024). 

Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag

Di samping itu, lanjutnya, perubahan regulasi ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk menguasai pasar, di mana seharusnya fungsi ini dipegang oleh BUMN, yang memiliki peran sebagai entitas berorientasi pada profit dan sekaligus agen pemerintah dalam penyediaan barang publik.

Untuk itu, Esther menambahkan bahwa tanggung jawab dalam menyediakan barang publik dan menguasai pasar seharusnya menjadi tugas BUMN, bukan pemerintah secara langsung.