Logo Bloomberg Technoz

MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Hadirkan Duel Anies Vs RK

Redaksi
20 August 2024 14:05

Ilustrasi Artikel Anies dan Ridwan Kamil (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Artikel Anies dan Ridwan Kamil (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang mengubah peta baru pencalonan Pilkada DKI Jakarta. Putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) membangkitkan lagi peluang PDIP, atau bahkan Anies Baswedan kembali maju di Pilgub DKI.

MK mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup menggenggam raihan 7,5% suara DPT. Putusan ini mengubah syarat sebelumnya yang mensyaratkan parpol wajib mengoleksi 25% suara atau 20% kursi di legislatif.

Jika putusan ini diaplikasikan pada Pilkada DKI, maka secara otomatis PDIP dibolehkan mengusung calonnya sendiri. PDIP di Pileg DKI meraih 850.174 suara, atau setara 10,3% dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 suara.

PDIP sebelumnya terancam hanya jadi penonton di Pilkada Jakarta karena terbentur aturan sebelumnya.

Seperti diketahui, koalisi besar di DKI Jakarta tercipta usai deklarasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono. Pasangan ini bermodal kekuatan parlemen yang raksasa: 91 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI. 

Deklarasi Bacagub & Bacawagub Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono di Jakarta, Senin (19/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)