Berarti PDIP pun berpotensi tak bisa mengajukan calon sesuai UU Pilkada yang mewajibkan punya 20% kursi di DPRD Banten. Berdasarkan hasil Pileg 2024, PDIP hanya memiliki 14 dari 100 kursi di legislatif daerah Banten atau 14%.
Akan tetapi, semua bisa berbeda usai KPU DKI Jakarta mengadaptasi putusan MK tentang penurunan ambang batas suara untuk Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data KPU, total daftar pemilih tetap atau DPT yang akan mengikuti Pilkada DKI Jakarta mencapai 8.315.669 suara. Sesuai putusan MK, ambang batas pencalonan pada provinsi DKI Jakarta berarti hanya 7,5% suara sah pada Pileg DKI Jakarta, Februari lalu.
Jika sudah disinkronasikan, PDIP memenuhi syarat untuk mengusung sendiri calon pada Pilkada DKI Jakarta. Partai berlambang kepala banteng ini memperoleh 850.174 suara sah atau setara 14,01%. Ambisinya untuk mengusung Anies Baswedan-Hendrar Prihadi melawan RK-Suswono.
Di Banten, PDIP juga tak perlu khawatir ditinggal Partai Golkar. Megawati Soekarnoputri bisa mengusung calon sendiri karena juga menguasai nyari 14% suara sah di provinsi tersebut.
PDIP bisa mencari calon gubernur baru untuk disandingkan dengan Ade Sumardi. Atau, mencari sosok cawagub baru usai menaikkan Ade Sumardi menjadi cagub Pilkada Banten.
Hal yang sama bisa dilakukan PDIP pada sejumlah pilkada lain saat dirinya ditinggal sendirian oleh partai politik lain yang bergabung ke KIM Plus. Beberapa wilayah tersebut seperti Pilkada Kalimantan Timur, Pilkada Jawa Tengah, dan Pilkada Jawa Timur.
(red/frg)