"Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki pilkada yang demokratis. Salah satunya membuka peluang semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Selasa (20/8/2024).
"Sehingga dapat diminimalkan munculnya hanya calon tunggal. Jika dibiarkan terus berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat."
Dia pun mengatakan janggal jika peraturan Pilkada menerapkan standard berbeda pada calon yang diusung partai politik atau koalisi; dengan calon independen. MK menilai, seharusnya syarat jumlah suara antara calon dari partai politik setara dengan calon independen.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik (koalisi) yang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Tingkat Provinsi diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:
- Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,
- Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
- Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
- Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.
Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:
- Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,
- Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah
- Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah
- Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah
(red/frg)