MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada Serentak 2024
Redaksi
20 August 2024 12:58
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini tertuang pada putusan terhadap Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Kedua partai awalnya mengajukan gugatan usai merasa dilanggar hak konstitusinya karena tak dapat mengajukan calon pada Pilkada Serentak 2024. Sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, partai politik yang bisa mengajukan calon hanya yang memiliki kursi di DPRD wilayah tersebut.
Padahal, Partai Gelora dan Partai Buruh mengklaim memiliki suara signifikan dari pemilihnya di sejumlah wilayah, namun memang tak memenuhi syarat ambang batas lolos ke lembaga legislatif daerah atau tak bisa dikonversi menjadi kursi.
Keduanya menilai, seharusnya seluruh partai politik yang menjadi peserta Pileg bisa membentuk koalisi untuk mencapai angka 25% suara sah di wilayah atau daerah tersebut. Patokannya bukan hanya partai yang berhasil mendapat kursi di DPRD, tapi seluruh partai politik yang memperoleh suara sah pada Pileg -- meski jumlahnya tak bisa dikonversi menjadi kursi.
Alih-alih sekadar merevisi Pasal 40 ayat (3), MK justru mengubah ambang batas pengajuan calon bagi seluruh partai politik pada Pilkada Serentak 2024.