Logo Bloomberg Technoz

Mengenal Passing Grade SKD CPNS 2024, Syarat Lolos Seleksi Awal

Redaksi
20 August 2024 12:30

Seleksi pegawai negeri sipil atau tes CPNS. (Dok: menpan.go.id)
Seleksi pegawai negeri sipil atau tes CPNS. (Dok: menpan.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu tahapan penting bagi siapa saja yang ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara di Indonesia. Pada tahun 2024, passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi penentu kelulusan dalam proses seleksi awal ini. 

Ketahui lebih dalam mengenai apa itu passing grade CPNS 2024, serta bagaimana perhitungan dan syaratnya.

Apa Itu Passing Grade CPNS 2024?

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta SKD CPNS 2024. Peserta yang mampu mencapai passing grade memiliki peluang untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, hanya peserta yang masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan yang dapat lanjut ke tahap ini.

Contohnya, jika formasi yang dibutuhkan adalah tiga orang, maka sembilan peserta dengan nilai tertinggi yang lolos passing grade akan melanjutkan ke tahap SKB.

Peraturan Mengenai Passing Grade SKD CPNS 2024

Aturan mengenai passing grade SKD CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 321 Tahun 2024. Peraturan ini menegaskan bahwa passing grade bisa berlaku pada masing-masing jenis tes dalam SKD atau nilai kumulatif SKD, tergantung pada formasi yang dilamar.

Jenis Tes dalam SKD CPNS 2024

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Passing Grade Berdasarkan Formasi