Susul Harvey Moeis, Helena Lim Akan Jalani Sidang Perdana Besok
Mis Fransiska Dewi
20 August 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana tersangka kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Helena Lim.
Hal ini didasarkan pada surat penetapan Ketua PN Tipikor Jakarta nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang diteken pada 13 Agustus lalu. Dalam surat yang sama, pengadilan menetapkan jadwal sidang perdana tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB, Rabu esok (21/8/2024).
"Dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui pesan singkat, Selasa (20/8/2024).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun memastikan telah siap membacakan dakwaan bagi pemengaruh yang sempat dikenal dengan sebutan crazy rich PIK tersebut.
Peran Helena dalam kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp300 triliun tersebut berkaitan erat dengan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Keduanya disebut bersepakat menyamarkan sejumlah uang korupsi timah sebagai dana CSR melalui perusahaan Helena, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).